Mall di Bandung Terapkan Aplikasi
PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Utama

Aghnia Tsabitha Putri
2 min readJul 12, 2023

--

Foto: Festival Citylink Bandung

Bandung — Pemerintah sudah menetapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat wajib utama bagi pengunjung untuk dapat memasuki area-area umum seperti pusat perbelanjaan, tempat makan, hingga tempat beribadah. Bahkan café, bar, hotel, hingga tempat wisata mewajibkan para pengunjung untuk menunjukan aplikasi PeduliLindungi nya. Penggunaan aplikasi tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah untuk dapat bisa menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Menyusul adanya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat ini, pemerintah sudah mengizinkan beberapa tempat wisata, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan untuk dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Peta №241, yakni Festival Citylink Bandung, sudah memperbolehkan pengunjung untuk dapat mengunjungi area tersebut dengan berbagai peraturan yang ada sejak 8 September lalu.

“Syarat yang utama tentunya memiliki aplikasi PeduliLindungi di setiap ponsel pengunjung” ujar Bambang di Bandung, Selasa (20/10/2021).

Selain itu pula, Bambang yang merupakan salah satu tim keamanan di pusat perbelanjaan tersebut, mengungkapkan bahwa anak yang berada di usia kurang dari 12 tahun sudah dapat diperbolehkan untuk masuk ke dalam area mall dengan pengawasan ketat dari orangtua nya. Hal ini baru diberlakukan sejak mulai September 2021. Selain itu, syarat vaksin minimal sekali pun diberlakukan oleh pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Suka Asih Bandung tersebut.

“Kalau ada pengunjung yang belum di vaksin karena masih menunggu giliran vaksinasi, atau ada riwayat penyakit, boleh untuk menunjukan hasil swab negatif nya minimal 1 x 24 jam untuk antigen dan 2 x 24 jam untuk PCR,” ujarnya.

Pengunjung diperbolehkan memasuki Festival Citylink Bandung ini di hari senin — minggu di jam operasional yang berlaku mulai pukul 10.00–20.00 WIB. Selain itu pula, peraturan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta pengecekan suhu tubuh, masih tetap diberlakukan sesuai ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) №43 tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

--

--

Aghnia Tsabitha Putri
Aghnia Tsabitha Putri

Written by Aghnia Tsabitha Putri

Berbagi tulisan dalam bentuk artikel dan berita. Kunjungi laman lainnya dalam dunia film di waktunyamenonton.blogspot.com